SURAT TERBUKA UNTUK
BANK NEGARA INDONESIA
Perihal: Permohonan Klarifikasi dan Pengembalian Dana atas Pendebitan Saldo Tanpa Persetujuan
Kepada Yth.
Manajemen BNI 46
di Tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Irwan Abidin
Nomor Rekening : *****0993
Alamat: Kab. Gowa
Kontak: 081****5186
Gowa _IndonesiaNusantara.id Dengan ini saya menyampaikan surat terbuka ini sehubungan dengan adanya kejadian pendebitan saldo secara sepihak dari rekening saya oleh pihak BNI.
Berikut kronologi kejadian yang saya alami:
Pada tanggal 20 Juni 2025 , saya menemukan bahwa saldo pada rekening saya telah berkurang sebesar Rp 9.680.299 tanpa adanya Konfirmasi atau pemberitahuan resmi dari pihak bank.
Berdasarkan hasil pengecekan mutasi rekening di Aplikasi Mobile Bangking terdapat transaksi dengan keterangan “Transfer ke No RCR/7.6/19805 Pendebitan tunggakan BNICC 0767360289401090. 3563930001512541” yang kartu kredit itu bukan atas nama saya.
setelah itu saya melakukan pengecekan mutasi rekening saya dari bulan Januari – Juni 2025 ternyata ada transaksi serupa pada tanggal 30 Januari 2025 sebanyak Rp. 6.148.231 dengan keterangan TRANSFER KE NO. RCR/7.6/3098 Pendebetan Tunggakan BNICC 0767360289401090 4665740001233096.
Berhubung saya tidak pernah memberikan otorisasi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak mana pun terkait transaksi tersebut. Mencurigai adanya keganjilan pada transaksi tersebut maka saya berinisiatif menghubungi layanan pelanggan BNI pada tanggal 21 Juni 2025, untuk menanyakan mengapa uang di tabungan saya bisa diambil tanpa konfirmasi lebih dulu ke saya. Tetapi jawaban dari pihak BNI menyuruh saya untuk menghubungi bagian kartu kredit BNI. padahal saya tidak ada sangkutan maupun angsuran kartu kredit .
Sesuai pemahaman saya sebagai nasabah bahwa Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya. Karenanya, bank tidak berwenang untuk mendebit dana dari rekening nasabah secara sepihak. Tindakan bank yang mendebet dana dari rekening nasabah tanpa persetujuan jelas adalah pelanggaran. Bank wajib mendapatkan izin dari nasabah sebelum melakukan transaksi pendebetan.
Saya sangat menyayangkan terjadinya hal ini karena hilangnya dana di rekening adalah persoalan serius, tindakan bank yang mendebet dana dari rekening nasabah tanpa persetujuan jelas adalah pelanggaran. Sebagai nasabah, saya memiliki hak penuh untuk menuntut tanggung jawab dan berharap pihak BNI dapat segera memberikan penjelasan serta tanggung jawab yang layak kepada nasabah yang dirugikan.
Melalui surat terbuka ini, saya meminta:
1. Penjelasan tertulis dan transparan mengenai transaksi yang terjadi.
2. Pengembalian dana yang telah terdebet tanpa otorisasi.
3. Melakukan investigasi internal untuk menelusuri oknum yang telah melakukan transaksi tersebut.
4. Peningkatan sistem keamanan transaksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Saya percaya bahwa sebagai institusi keuangan yang profesional dan terpercaya, BNI 46 akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan.
Hormat saya,
IRWAN ABIDIN
NASABAH YANG selalu setia dengan bank BNI 46
