TapakNusantara.co.id— Tamarunang, Kabupaten Gowa. Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai beragam respons dari berbagai elemen masyarakat.
Forum Merah Putih melalui Kepala Bidang Hukum dan HAM, Faried Wajidy, menegaskan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan konstitusi.
Hal itu disampaikan Faried Wajidy saat diwawancarai wartawan Media TapakNusantara di Mabes Forum Merah Putih, Tamarunang, kabupaten Gowa.
Ia menilai bahwa perubahan mekanisme Pilkada bukan sekadar persoalan efisiensi anggaran, tetapi menyangkut hak politik rakyat dan arah demokrasi lokal di Indonesia.
“Pilkada langsung merupakan hasil dari proses reformasi yang panjang. Jika ada wacana untuk mengembalikannya ke DPRD, maka negara wajib memastikan bahwa hak kedaulatan rakyat tidak tereduksi dan tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Faried.
Menurutnya, meskipun pemilihan melalui DPRD pernah diterapkan di masa lalu dan dianggap memiliki kelebihan tertentu, namun konteks sosial dan politik saat ini sudah jauh berbeda. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan potensi dampak hukum, legitimasi kepemimpinan daerah, serta kepercayaan publik.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Forum Merah Putih, Muh Ikbal Nabil Arafah, menambahkan bahwa wacana tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
“Jangan sampai keputusan besar seperti ini hanya dibahas di ruang elite politik. Masyarakat harus dilibatkan, baik melalui diskusi publik, kajian akademik, maupun mekanisme konstitusional lainnya,” tegas Ikbal.
Ikbal juga menekankan bahwa Pilkada langsung selama ini menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat di daerah, meskipun tidak lepas dari berbagai kekurangan yang perlu diperbaiki.
Forum Merah Putih, lanjutnya, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengedepankan kajian komprehensif dan aspirasi rakyat sebelum mengambil keputusan terkait perubahan sistem Pilkada. Mereka menilai bahwa stabilitas demokrasi dan supremasi hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan politik nasional.
Editor: TPN
